Mahasiswa tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Pekanbaru (HR)- Tersangka kepemilikan narkoba berinisial MT (20) tak berkutik saat dibekuk tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, di rumahnya. Tersangka yang juga seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi swasta Pekanbaru ini diringkus saat berada di rumahnya, Minggu (9/8) dan merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka JS (19) dan SJ (22) yang telah diamankan sebelumnya.
Mahasiswa semester 7 ini terlibat dalam kasus narkoba jenis daun ganja kering dan Sabu-sabu. Penangkapan dirinya berawal dari dua orang teman tersangka lain yang ditangkap sebelumnya, masing-masing JS (19) dan SJ (22).
Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi M Marbun, Rabu (12/8), kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka narkoba yang dilakukan pihaknya, Minggu (9/8) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan, serta informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar daun ganja kering dan narkotika jenis Sabu-sabu, di sekitar rumah tersangka MT,
"Begitu mendapat informasi, kita langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar. Penangkapanpun langsung kita lakukan,"ungkapnya.
Dibeberkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan dari ketiga jaringan narkoba ini yakni 1 Kg narkotika jenis daun ganja kering, 1 paket sabu Rp400 ribu), satu unit timbangan digital, 1 paket ganja, Rp50 ribu, bong, mancis, kertas kopi yang digunakan tersangka untuk membungkus paket ganja kecil, serta puluhan plastik kecil untuk bungkus paket sabu.
"Atas perbuatan tersangka MT kita jerat dengan pasal 111 dan 112, Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup AKP Nardi M Marbun.(nom)