Peserta Sespimti Polri Sambangi Kejati
PEKANBARU (HR)- Sebanyak 9 orang peserta Sespimti Polri Dikreg ke-24 Tahun 2015, menyambangi Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (11/8). Kegiatan tersebut untuk penelitian dan pencarian data melalui metode wawancara di Kejati Riau.
Di samping itu, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Lemdik Polri berupa Kuliah Kerja Dalam Negeri juga untuk membangun senergitas yang sudah terjalin sehingga kedua pihak mempunyai kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum khususnya yang berhubungan dengan poros kemaritiman agar masyarakat pesisir dan nelayan merasakan hadirnya penegak hukum untuk melindungi masyarakat.
Sembilan peserta yang didampingi 3 orang Pembimbing yang dipimpin oleh Irjen Pol Drs Djoko Prastowo SH MH, disambut langsung oleh Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, Wakajati Riau, AS Arwan, para Asisten, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Riau.
Pada pertemuan tersebut peserta Sespimti Polri mengusung tema”Poros Kemaritiman” sebagai bahagian butir pertama Nawacita Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.
Sehubungan dengan itu, peserta mengkaji potensi kemaritiman Indonesia baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi penegakan hukum. Dari sisi penegakan hukum wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau memiliki laut dan garis pantai yang sangat luas, khususnya Provinsi Riau dimana wilayah lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga menimbulkan kerawanan, seperti penyelundupan barang, ilegal logging, narkotika, traficking, pencurian ikan oleh nelayan asing dan lain sebagainya.
"Terhadap hal tersebut, KejatiRiau dan jajaran telah menuntut pelakunya dengan hukuman yang tinggi bahkan pelaku penyelundupan narkoba dituntut hukuman mati," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (11/8).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Mukhzan, peserta juga sepakat bahwa penegakan hukum khususnya untuk kejahatan narkotika, ilegal logging dan karhutla belum menyentuh aktor-aktor intelektual yang mendanai, dimana selama ini yang tertangkap hanyalah pekerja atau orang suruhan sehingga perbuatan tersebut terus berlangsung.. ***