Dewan Minta Penyegaran di Tubuh Eksekutif
RENGAT(HR)-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Adila Ansori, meminta Penjabat Bupati Kasiarudin, melaksanakan mutasi jabatan di lingkAungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini maksudkan buat penyegaran dan mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong.
Dikatakan, penyegaran salah satunya harus dilakukan terhadap kepala bagian Hubungan masyarakat (Kabag Humas). Ia menilai, selama ini jabatan yang diduduki Jawalter, tak menjalankan tugas dan fungsinya. "Selama ini Kabag Humas seakan hanya menjadi ajudannya Bupati, rapat SKPD termasuk juga dengan DPRD Inhu, jika tidak dihadiri Bupati, maka Kabag Humas juga tidak akan terlihat, "tegasnya, Selasa (11/8).
Bahkan dalam rapat bersama Penjabat Bupati, Senin (10/8) lalu, Kabag Humas baru hadir ketika ditanyakan keberadaanya oleh Penjabat Bupati. "Seharusnya, Kabag Humas yang mengetahui dan mengatur perjalanan serta acara yang akan diikuti Penjabat Bupati. Sementara, Kabag Humas baru hadir setelah ditanyakan Penjabat Bupati kepada Kabag Administrasi Tata Pemerintahan," terangnya.
Selain itu, dikatakan, beberapa jabatan saat ini masih terjadi kekosongan, seperti Kepala Dinas PU, Kepala Inspektorat, Kadistamben, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan beberapa jabatan yang saat ini dijabat mereka yang belum memiliki kecakapan, seperti kepangkatan dan jabatan yang diduduki sesuai keahlian. Ditegaskan, bagaimana kinerja bisa maksimal jika setiap SKPD tidak memiliki pimpinan yang memang mempunyai kelayakan. Akibatnya serapan APBD Inhu jauh di bawah 50 persen, padahal sudah melewati satu semester di tahun 2015.
"Jika ini tetap dipertahankan, maka akan mempengaruhi program dan penyusunan anggaran selanjutnya, terutama yang dijabat oleh Plt yang kewenangannya terbatas," tambahnya. Ia berharap, kepemimpinan Kasiarudin sebagai Penjabat Bupati, meski sementara dapat merubah paradigma negatif selama ini terhadap Pemkab Inhu, dan bisa memberikan warna baru yang akan bisa disadur siapa pun yang akan menjadi Bupati nanti. (eka)