Said Fhazli Diperiksa di RSUD AA
PEKANBARU (HR)- Said Fhazli, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru. Pasalnya, Direktur CV GEE ini mengalani patah tulang tangan sebelah kiri. Mirisnya, kejadian tersebut telah terjadi sebulan yang lalu dan baru ditangani sekarang.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan kalau Said Fhazli mesti menjalani pemeriksaan akibat patah tulang yang dialaminya. "Hal tersebut sebagaimana rekomendasi dokter Rutan (Sialang Bungkuk)," ujar Adhyaksa saat ditemui di sela-sela pengurusan administrasi sebelum membawa Said Fhazli ke RSUD Arifin Ahmad, di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/8).
Terkait kejadian yang menimpa Said Fhazli tersebut, lanjut Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau tersebut, baru diketahuinya Senin (10/8) kemarin. "Baru kemarin kita terima surat dari pihak rutan. Makanya langsung kita tanggapi," pungkas Adhyaksa.
Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Sialang Bungkuk, Sugeng Hardono, menyebut kalau Said Fhazli sebelum masuk ke Rutan sudah memiliki riwayat patah tulang. "Sebelum masuk memang sudah patah juga," ujar Sugeng saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara terkait kejadian terkini yang menimpa Said Fhazli, sebut Sugeng, pihaknya telah menyampaikannya hal tersebut ke pihak keluarga dan pihak yang melakukan penahanan dalam hal ini kejaksaan. "Surat sudah kami kirim jauh-jauh hari. Kalau lambat diterima, itu karena pengiriman surat dilakukan lewat pos. Itu memang sudah prosedur," pungkas Sugeng.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, Said Fhazli diketahui mengalami patah tulang tangan sebelah kiri. Hal tersebut dialami saat tengah mengambil wudhu untuk melaksanakan Salat Subuh, Selasa (12/7) lalu. Saat itu, dirinya diduga tersandung sesuatu sehingga terjatuh.
Dalam kasus ini, JPU belum juga melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau ke UIR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal, proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah dilakukan pada Kamis (4/6) lalu.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat dua tersangka yakni Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR dan Said Fhazli yang merupakan Direktur CV GEE, terjadi saat UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Tahun 2011-2013. Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Ketika itu, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar.
Seiring berjalannya waktu, Penyidik Kejati Riau menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban bantuan dana
tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.633.228.670. Angka miliaran rupiah tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik.***