Duduki Polres Rohul
PASIR PENGARAIAN (HR)-Sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Kumango dengan manajemen PT SSL, mulai memanas. Sekitar 500-an warga asal Desa Mondang Kumango, Kecamatan Tambusai, menduduki Kantor Polisi Polres Rohul, Senin (10/8).
Kedatangan ratusan warga Desa Mondang Kumango ini untuk mendampingi 3 orang rekan mereka, Sahril Harahap, Gusnar Lubis, dan Tamin, yang diperiksa di ruang Reskrim Polres Rohul.
Diceritakan Rustam Efendi, Sekretaris Desa, sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan manajemen PT SSL sudah berlangsung sejak tahun 2000. Hingga saat ini masalah tersebut tak kunjung selesasi. Puncaknya pada Kamis (6/8) lalu, dimana manajemen perusahaan PT SSL melalui sekuriti dan karyawannya sempat menghadang dan melarang warga untuk menanam padi. Untuk menghindari bentrok fisik, warga saat itu memilih mundur.
“Itulah, warga terkejut atas panggilan polres ini. Soalnya warga tidak ada bentrok fisik atau melakukan pengrusakan tanaman milik PT SSL. Warga hanya menanam padi, sementara lahan yang ditanami padi merupakan perladangan warga Desa Mondang Komango sejak dulu dulunya. Justru itu sebagai solidaritas masyarakat kami ikut menghadiri pemeriksaan hari ini. Sebelum ketiga warga ini pulang kami bertahan di sini (Polres Rohul),” tegas Rustam Efendi.
Ditambahkan Rustam Efendi, keberadaan manajemen PT SSL di Desa Mondang Kumango ditolak keras masyarakat dan meminta agar lahan yang dikelola PT SSL dengan menanami kayu akasia. “Sejak dulu, sebenarnya warga sudah tidak ingin bermitra dengan PT SSL dan meminta lahan dikembalikan kepada masyarakat. Tapi entah kenapa, tanpa sepengetahuan dan musyawarah masyarakat tiba-tiba sudah ada MoU,” ungkapnya.
Lanjut Rustam, luas lahan yang sudah ditanami padi oleh masyarakat kurang lebih 500 hektare. Namun oleh manajemen perusahaan, lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak manajemen PT SSL.
“Sebagai warga, kami menghargai panggilan pemeriksaan pihak Kepolisian hari ini, karena Polisi menindaklanjuti laporan yang diterimanya,” terangnya.
Periksa
Di tempat terpisah, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, membenarkan pihaknya memeriksa sebanyak tiga orang warga Desa Mondang Kumango, Kecamatan Tambusai. Menurutnya pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan manajemen PT SSL tentang dugaan pendudukan dan pengerusakan lahan.
“Kita hanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari jalan yang terbaik. Pemeriksaan saksi ini bukan penegakan hukum tapi untuk mencari win-win solution diluar penyidikan. Kalau tidak ada solusi tentu hukum akan dijalankan sebagai panglima,” terang Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono.
Oleh sebab itu, Kapolres Rokan Hulu mengimbau masyarakat Desa Mondang Kumango, agar menciptakan suasana kondusif dengan menahan diri agar tidak terprovokasi oleh hasutan orang-orang yang merusak kedamaian.***