Pertanyakan Penyelesaian CPCL Kebun Sawit
SIAK (HR) - Fraksi Demokrat Kebangkitan Persatuan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak mempertanyakan penyelesaian Calon Pemilik Calon Lahan kebun sawit Siak I dan kebun sawit Siak II. Pertanyaan ini disampaikan juru bicara Fraksi DKPS Sugianto pada Paripurna Dewan di Gedung Panglima Jimbam, Kkantor DPRD Siak kemarin.
Lanjut Sugianto, mencermati nota keuangan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, tidak ada item penjelasan tentang program untuk penyelesaian sawit rakyat yang dibangun Pemda Siak beberapa waktu yang lalu.
"Sementara masalah kebun sawit Siak I dan Siak II sudah menjadi masalah serius, namun dalam penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah-Perubahan tahun 2015 Kabupaten Siak yang telah disampaikan kemarin, tidak ada item penjelasan tentang program untuk penyelesaian sawit Siak I dan Siak II," kata Sugianto mempertanyakan.
Lanjut Sugianto, masalah sawit Siak I dan sawit Siak II ini, sudah menjadi masalah serius bagi CPCL. Sebab hal ini menyangkut kepada kepentingan masyarakat pemilik lahan awal dan investasi Pemda Siak pada saat membangun kebun. Apalagi kondisi kebun saat ini sudah berproduksi, tentu masyarakat sudah menunggu hasil yang maksimal. Kondisi seperti sekarang yang diuntungkan adalah oknum-oknum tertentu.
"Oleh sebab itu Fraksi DKPS minta kepada Pemerintah Daerah, menjelaskan sejauh mana penyelesaian CPCL ini, dan langkah apa yang akan dilakukan terkait dengan sawit Siak I dan Siak II tersebut," tegas Sugianto minta penjelasan dari Pemkab Siak.
Terkait akan permintaan Fraksi DKPS ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, melalui Wakil Bupati Siak Alfedri lewat jawaban Pemkab Siak terhadap pandangan umum Fraksi tentang nota Keuangan RAPBD-P Kabupaten Siak tahun 2015, penyelesaian CPCL telah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait serta PT Permodalan Siak. Kini Siak I CPCL nya sudah selesai dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
"Penetapan nama petani peserta program pembangunan perkebunan kelapa sawit masyarakat Kabupaten Siak Kampung Pebadaran ditetapkan melalui SK Bupati Siak Nomor 548.b/HK/KPTS/2014 tanggal 29 Desember 2014. Penetapan nama petani peserta program pembangunan perkebunan kelapa sawit masyarakat Kabupaten Siak Kampung Sungai Limau dan Dosan ditetapkan melalui SK Bupati Siak Nomor 607/HK/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014. Kemudian penetapan nama petani peserta program pembangunan perkebunan kelapa sawit masyarakat Kabupaten Siak Kamping Dusun Pusako ditetapkan melalui SK Bupati Siak Nomor 608/HK/KPTS/2014 tanggal 31 Desember 2014," jelas Alfedri.
Sementara untuk CPCL Kampung Perincit, Kampung Benayah dan Kampung Teluk Mesjid saat ini dalam prores yang dilakukan mulai dari tingkat kampung dan kecamatan. Selanjutnya akan dibahas pada tingkat Kabupaten untuk nama-nama petani peserta melalui Keputusan Bupati.
"Untuk kebun sawit Siak II yaitu Desa Rawang Air Putih dan Desa Merempan Hulu, juga sudah dilakukan penjaringan nama-nama di tingkat desa. Saat ini sudah didapatkan nama-nama petani sebagai bakal calon petani peserta program," pungkas Wabup menjelaskan.(gin)