Akhirnya, Penyidik Panggil Pihak PT Harmony
PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya memanggil pihak PT Harmony Logistic terkait kasus dugaan penyimpangan bahan bakar minyak jenis solar yang melibatkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang terletak di kawasan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Hal itu disampaikan Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Hardian Pratama, Rabu (14/1). Dijelaskannya, pemanggilan pihak yang diduga sebagai penampung BBM yang diselewengkan tersebut, dalam statusnya sebagai saksi untuk dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
"Kita panggil hari Rabu (14/1) ini untuk ambil keterangannya sebagai saksi. Kita konfrontir apakah benar apa tidak pengakuan tersangka yang katanya BBM itu di bawa ke perusahaan," ujar Kompol Hardian Pratama.
Lebih lanjut Hardian menjelaskan kalau saksi yang dipanggil tersebut adalah seorang pekerja perusahaan selaku operasional mesin genset. "Ini masih kelanjutan pengembangan," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah memanggil 3 saksi lainnya dari pihak SPBU Kubang Raya, termasuk Rangernya. Dan penyidik juga telah menjadwalkan akan memanggil saksi ahli dari pihak Pertamina. "Untuk pihak SPBU, ada 3 saksi. Dalam minggu ini, kita akan datangkan orang Pertamina," lanjut Hardian.
Sementara, terkait police line yang telah sebelumnya terpasang di SPBU bernomor 14.284.6111 Kubang Raya, dan kini sudah dibuka kembali, dikatakan Hardian hal tersebut karena sudah dilakukan audit. "Hasil penyidikan, tidak ada ditemukan keterlibatan manager SPBU," pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi masih menetapkan 2 tersangka, yakni EK selaku supir mobil Panther, dan AZ selaku operator SPBU. Keduanya tertangkap tangan kala membeli BBM subsidi. Dari pengakuan sang supir, BBM yang dibeli dari SPBU akan diantarkan ke PT Harmony Logistic yang berada di kawasan Palas Kecamatan Rumbai.(dod)