Tersangka Diduga Diperintah Orang Lain
Oleh karena itu, pihak yayasan yang diwakili Mara Langit dan Saung Saptomo, meminta Unit Reserse Polsek Tenayan Raya mengungkap siapa dalang dari perusakan aset berupa surau dan sebuah gudang tersebut.
Keduanya meminta penyidik tak hanya berpatokan kepada pengakuan tersangka. Pasalnya, pengakuan tersangka merupakan unsur paling belakangan dalam penegakan hukum.
"Penyidik harus berpegang pada bukti petunjuk. Nanti akan diserahkan. Jadi, kami minta penyidik mengungkap berdasarkan penelusuran alat bukti, bukan hanya pengakuan tersangka saja," ujar Mara Langit, Minggu (9/8)
Tak hanya itu, keduanya juga meminta Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau menjadikan kasus ini sebagai atensi. Sebab orang yang tinggal di kawasan aset yayasan sudah mulai resah dan khawatir bakal ada aksi serupa (pengrusakan,red) di kemudian hari.
"Berikan rasa aman kepada orang-orang yang tinggal dan mengurus aset yayasan. Ungkap siapa dalang yang memerintah atau menyuruh kedua tersangka," tukas Mara Langit.
Adanya unsur perintah orang lain, jelas Mara, karena sebelum malam kejadian ada pertemuan tersangka dengan beberapa orang yang diduga ingin menguasai aset yayasan secara perlahan.
"Yang menyuruh tersangka ini sudah diketahui orangnya, tapi itu baru dugaan. Karena setelah pertemuan dengan orang dimaksud, kedua tersangka langsung melakukan perusakan," sebut Mara Langit.
Sementara itu, Saung Saptomo menerangkan, orang yang menyuruh tersangka diduga ingin mengusai aset yayasan secara perlahan. Segala cara sudah dilakukan orang dimaksud.
"Salah satunya dengan membangun bangungan tanpa diketahui yayasan. Kemudian mendirikan sekretariat baru untuk mengganti sekretariat yang dibentuk yayasan," jelas Saung.
Selain itu, pihak yayasan juga sudah mengantongi rekaman pembicaraan tersangka dengan saksi Rafa, tentang adanya rencana pengusaan aset dan siapa dalang dibalik aksi tersebut.
Adapun kejadian pengrusakan terjadi pada 7 Juli 2015 lalu. Saat itu, kedua tersangka merusak sebuah gudang milik yayasan. Keduanya merusak dinding bagian belangkang.
"Akibat kejadian ini, Hasan Basri atau yang akrab disapa Opung sempat stroke. Ini disebakan Opung kaget mendengar suara hantaman di dinding kamar tempatnya tidur," papar Saung.
Setelah merusak gudang, keduanya kemudian bergerak ke surau. Di tempat ibadah ini, kedua tersangka merusak mihrab dan menggantinya dengan kawat nyamuk.
"Dengan apa yang telah dijelaskan tadi, kami meminta Polsek Tenayan Raya mengusut tuntas kasus ini. Jangan hanya sampai kepada dua tersangka saja," pungkasnya.***