Bupati Perintahkan Sekda Beri Sanksi

Disampaikannya, sesuai dengan hasil absensi yang dilaksanakan, dari 2.115 pegawai yang harus ikut apel terdapat 2 orang yang tidak hadir tanpa Keterangan atau tanpa alasan.
Sesuai dengan hal tersebut, kedua orang itu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar kedua pegawai ini jangan sampai merusak yang hadir.
"Kita akan tetap tegakkan disiplin kepada yang berbuat kesalahan, sehingga disiplin ini tetap berpengaruh kepada kinerja masing-masing SKPD," kata Bupati.
Kalau yang tidak hadir tersebut berstatus tenaga honor, kata Bupati, sanksi yang diberikan adalah diistirahatkan atau dirumahkan.
"Kita tengok alasan tidak hadir tanpa keterangan itu dan dilihat sudah berapa kali dilakukannya. Sebab orang-orang yang melakukan hal seperti itu biasanya itu ke itu juga. Daripada merusak yang lain lebih baik kita istirahatkan," katanya tanpa menyebutkan siapa nama orangnya. Kalau yang tak hadir itu statusnya PNS, tambah Achmad, punya jabatan akan dinonjobkan. "Kalau PNS biasa langsung diberhentikan dari statusnya." tegas Bupati Achmad.(adv/humas)
Berita Lainnya
- Dambakan Gedung Serba Guna
- BPN Kantah Siak Tanam Ratusan Bibit Pohon Sambut Hari Lingkungan Hidup se Dunia
- Karhutla di Riau Makin Meluas, Pelaku Terancam Tembak di Tempat
- Makam Datuk Ambah Pahlawan Sonsang Bulu Dibangun
- Gubernur Riau Kaget Masyarakat Tidak Tahu Berobat Covid-19 Gratis
- Pemkab Gelar Rakor Pembentukan Pengendalian Penyakit Zoonosis