‘Banyak Pemilik HGU Enggan Realisasikan Tanaman Kehidupan’
PANGKALANKERINCI (HR)-Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya untuk memberikan tanaman kehidupan sebesar 5 persen dari izin lokasi yang diberikan pada masyarakat. Padahal, 5 persen tanaman kehidupan yang harus diberikan perusahaan pada masyarakat itu sudah diatur dalam Permenhut.
"Dari dulu ini selalu menjadi persoalan di Kabupaten Pelalawan, masih banyaknya perusahaan yang belum memberikan 5 persen tanaman kehidupan bagi masyarakat padahal itu sudah diatur dalam Permenhut. Ironisnya lagi, Pemkab melalui dinas terkait seolah seperti tutup mata dengan persoalan ini," tegas Ketua Asiosiasi Perkebunan Kelapa Sawit (APKASINDO) Pelalawan Jupri, Selasa (13/1).
Jupri menjelaskan, kewajiban perusahaan untuk memberikan tanaman kehidupan 5 persen dari izin lokasi yang diberikan itu dimaksudkan sebagai bentuk harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi. Untuk persoalan ini, sepertinya realisasi perusahaan pada masyarakat dengan pemberian 5 persen untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat, sangatlah minim.
"Selain masalah tanaman kehidupan, juga persoalan ukur ulang lahan HGU milik perusahaan sedari dulu tak pernah tuntas di daerah ini. Seolah-olah, ukur ulang lahan HGU itu hanya sekedar wacana saja tanpa ada action-nya, hanya sekedar pemberi harapan palsu saja pada masyarakat," ungkapnya.
Karena itu, sambungnya, pihaknya mengharapkan Pemkab Pelalawan dalam hal ini dinas terkait untuk transparan soal jumlah perusahaan yang telah diukur ulang lahan HGU-nya. Jika sampai saat ini masih belum ada lahan yang belum diukur ulang, berarti dinas terkait memang tak ada niat mengukur ulang lahan HGU milik perusahaan yang ada di daerah ini.
"Beberapa waktu lalu, saat kita dari Sapma PP berdemo ke Pemkab Pelalawan mempertanyakan soal ini, katanya akan ada 15 perusahaan yang akan diukur ulang lahan HGU-nya. Tapi kenyataannya sampai saat ini, belum ada kita membaca perusahaan mana saja yang telah diukur ulang lahan HGU itu. Jangan-jangan memang belum ada perusahaan yang diukur ulang HGU-nya oleh Pemkab Pelalawan," ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, jika Pemkab Pelalawan memang serius untuk menjalankan Undang-undang, persoalan tanaman kehidupan serta ukur ulang lahan HGU perusahaan di daerah ini sedari dulu sudah tuntas. Jadi saat ini, yang harus dipertanyakan adalah apakah perusahaannya yang tidak mau melaksanakan atau Pemerintah Pelalawan yang setengah-setengah menjalankannya.
"Karena itu, kami mendukung sekali jika Komisi I DPRD Pelalawan punya rencana melakukan penertiban terhadap perizinan yang dimiliki seluruh perusahan yang ada di Kabupaten Pelalawan, dengan mendatangi perusahaan untuk mengecek perizinannya. Kita siap membantu mereka untuk bersama-sama menguklur ulang lahan HGU milik perusahaan yanga ada di daerah ini," tutupnya yang berencana akan membawa persoalan ini ke DPR RI jika Pemkab Pelalawan tak bisa menyelesaikannya.***