Pj Bupati Imbau PNS Jaga Netralitas
Berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut, masa tugas penjabat Bupati Inhu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Penjabat Bupati Inhu memiliki tugas diantaranya menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Inhu, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang defenitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil.
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dalam sambutannya pada acara pelantikan tersebut mengungkapkan, penunjukan penjabat Bupati Inhu dilakukan agar tak terjadi kekosongan dan stagnasi kepemimpinan di Kabupaten Inhu.
Plt Gubernur Riau berharap, penjabat Bupati Inhu dapat menjalankan roda pemerintahan sampai dilantiknya bupati defenitif berdasarkan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Inhu. “Jaga amanah sebaik-baiknya serta akomodir aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (4/8).
Selain itu, Plt Gubernur Riau juga mengajak semua unsur mendukung kepe-mimpinan penjabat Bupati Inhu dengan membangun sinergisitas serta menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. “Saya ucapkan selamat bertugas semoga memperoleh kesuksesan. Saya juga ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Yopi Arianto dan Harman Harmaini atas dedikasi penyelenggaraan pembangunan selama menjadi Bupati dan wakil Bupati Inhu,” ucapnya.
Kasiarudin resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Inhu menggantikan Yopi Arianto dan Harman Harmaini yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 3 Agustus 2015. Pelantikan Kasiarudin dilakukan Plt Gubernur Riau atasnama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/8) di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru.
Hadir pada pelantikan tersebut Ketua DPRD Riau Suparman, pejabat Pemrov Riau, Ketua DPRD Inhu Miswanto dan seluruh anggota DPRD Inhu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Inhu, para pejabat Pemkab Inhu, tokoh masyarakat, perwakilan ormas serta organisasi kepemudaan di Kabupaten Inhu. (adv/humas)