Warga Malaysia Mendekam di Tahanan Polisi
DUMAI (HR)-Polres Dumai menahan seorang warga Kuala Selangor, Malaysia berinisial HS bin (Alm) H Kamar (40) karena kedapatan memiliki 7 butir pil diduga ineks warna orange dengan berat kotor sekitar 1,90 gram.
Informasi yang diperoleh, awalnya WNA tersebut ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Dumai yang sedang bertugas di terminal kedatangan luar negeri pelabuhan penumpang PT Pelindo, Dumai, di Jalan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Timur.
Saat digeledah, petugas BC menemukan 7 butir pil di kantong tersangka yang diduga ineks di dalam saku celana. Saat itu juga, pihak BC Dumai langsung menghubungi Satres Narkoba Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo, Senin (3/8) mengakui adanya warga Selangor Malaysia yang ditahan di Mapolres Dumai. Dikatakan Suwoyo, penangkapan terhadap warga Malaysia di pelabuhan penumpang Dumai. Yakni, ada warga Malaysia yang dicurigai memiliki, menyimpan, dan atau membawa pil jenis psikotropika.
Satres Narkoba Polres Dumai yang mendapat laporan tersebut, lalu menindaklanjuti dan tim menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka polisi menemukan 7 butir pil psikotropika.(zul)