Bupati Yopi Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, terhadap wartawan setempat, Zulkifli Panjaitan (55), Kamis (30/7) lalu, berbuntut panjang. Hal itu setelah Zulkifli melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Riau, Sabtu (1/8).
Pantauan di Mapolda Riau, Zulkifli mendatangi Polda Riau sekitar pukul 20.00 WIB. Ia datang dengan didampingi Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Eka Putra dan Gerry Nasri selaku pemimpin redaksi tempat Zulkifli bekerja serta Ketua Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Provinsi Riau, Fakhrurrodzi.
Usai membuat laporan, Zulkifli langsung memberikan keterangan kepada penyidik yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses BAP sendiri tuntas sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/321/VIII/2015/SPKT/Riau, tanggal 1 Agustus 2015, dinyatakan kalau Zulkifli melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto, terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 jo Pasal 310 KUHPidana.
Usai di-BAP, Zulkifli yang juga merupakan Wakil Ketua PWI Inhu ini menyatakan langkah hukum yang dilakukannya tersebut merupakan upaya dirinya untuk menjaga nama baik pribadinya, keluarga, organisasi PWI, serta perusahaan media tempat dirinya bekerja.
"Kita berharap, dari upaya hukum ini Pak Bupati (Yopi Arianto,red) menyadari kekhilafannya dan meminta maaf kepada media kami dan organisasi wartawan. Karena saya datang ke sini dipanggil Pemimpin Redaksi dan dipanggil secara lisan oleh PWI. Untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi," lanjutnya.
Selain itu, Zulkifli juga ingin menepis isu miring yang menyebut dirinya telah menerima uang dari Bupati Yopi dan Sekdakab Inhu, H Agusrianto, agar masalah tersebut selesai.
"Juga terdapat isu-isu masalah uang dan segalanya sehingga saya terpanggil untuk melaporkan ini. Karena saya tidak ada terima uang dari mana pun. Uang katanya sampai ratusan juta, puluhan juta. Langkah ini juga untuk mengembalikan nama baik surat kabar, organisasi PWI serta keluarga yang merasa sangat terganggu," tegas Zulkifli.
Pada kesempatan tersebut, Zulkifli juga mengaku telah siap dengan segala resiko yang akan dihadapi. "Itu nanti kita serahkan kepada keputusan hukum. Saya juga tidak ada menggugat sendiri. Di sini ada organisasi kita, surat kabar kita yang akan turut bertanggungjawab dalam masalah ini," pungkas Zulkifli.
Kepada Haluan Riau, Zulkifli juga memperlihatkan surat pernyataan dirinya kepada media massa. Surat pernyataan tersebut tertanggal 1 Aguntus 2015 dan dibubuhi tandatangan dirinya di atas materai. Adapun isinya, yakni dirinya memang benar mendapat perlakuan dan kata-kata tidak menyenangkan dari Bupati Yopi Arianto pada Kamis (30/7) sekitar pukul 14.00 WIB terkait pemberitaan medianya tanggal 30 Juli 2015.
Selanjutnya, dirinya juga membenarkan telah dipanggil oleh Sekda Inhu Agusrianto pada Kamis 30 Juli 2015 sekitar pukul 15.00 WIB terkait peristiwa tersebut.
Dalam surat pernyataan tersebut, dirinya membantah keras telah menerima dana dari Bupati Inhu Yopi Arianto, Sekda Inhu Agusrianto, dan para pihak manapun terkait peristiwa tersebut.
Untuk itu, dirinya melaporkan Bupati Inhu Yopi Arianto kepada aparat hukum terkait perbuatan tidak menyenangkan yang diterimanya dari perlakuan Bupati Inhu Yopi Arianto, serta sebagai upaya saya mengklarifikasi nama baik pribadi saya, keluarga, organisasi PWI, dimana dirinya adalah pengurus PWI Inhu, serta perusahaan media tempat dia bekerja.
Menyikapi masalah itu, Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia mengintruksikan pengurus PWI Inhu pengawal proses hukum tersebut. Menurutnya, langkah itu harus dilakukan karena perlakuan Bupati Yopi Arianto terhadap Zulkifli berkaitan dengan delik pers, melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena pemberitaan.
"Pengawalan kasus ini perlu dilakukan PWI untuk menjaga berbagai kemungkinan terhadap proses hukum yang dilaporkan Zulkifli kepada pihak Kepolisian," sebutnya.
"Saya mengintruksikan kepada pengurus PWI Inhu segera mengawal kasus ini sampai ada keputusan hukum tetap," tegasnya di hadapan Ketua PWI Inhu Raja Kasmedi dan Sekretaris PWI Inhu Eka Buana Putra.
Namun Dheni juga menyatakan, agar PWI Inhu tidak melakukan tindakan lainnya atau memberikan komentar apa pun kepada media massa atau media lainnya. Menurut Dheni, masalah ini sangat mudah dipolitisir karena memang dalam suasana Pilkada.
Dikatakannya, ini bisa berdampak kepada Yopi yang akan mencalonkan diri kembali dan juga bisa saja berdampak pada calon lainnya yang bisa diisukan sangaja memanfaatkan situasi ini. Menurutnya, PWI tidak ingin masuk ke dalam ranah politik tersebut."Biar proses Pilbup berjalan kondusif dan berjalan sesuai dengan tujuannya," ingatnya.
Sementara itu, Ketua PWI Inhu Raja Kasmedi menyatakan siap akan terus mengawal kasus yang menimpa anggotanya dalam proses hukum atas laporan di pihak kepolisian. Namun dia mengimbau kepada seluruh anggota PWI Inhu agar tetap menjaga kondisi dan situasi daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu. Sesuai dengan instruksi PWI Riau untuk tidak melakukan tindakan apa pun juga.
Selain itu, sambung Kasmedi, dia juga berharap kepada seluruh anggota PWI dan wartawan yang bertugas di Kabupaten Inhu agar dapat menjelaskan kepada publik dasar-dasar Zulkifli Panjaitan terpaksa mencabut pernyataannya dan juga menerangkan melalui berita sebagai informasi kepada masyarakat tentang alasan Zulkifli Panjaitan melaporkan Bupati Inhu H Yopi Arianto ke Polda Riau. (bbs, dod, eka)