Secepatnya Limpahkan BAP Margriet ke Kejaksaan
DENPASAR (HR)- Polda Bali akan segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan Margriet Christina Megawe kepada Jaksa Penuntut Ke Kejaksaan Negeri Tinggi Bali.
Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi, Ronny F Sompie menjelaskan, pihaknya akan segera melimpahkan BAP Margriet. “Kami secepatnya akan melimpahkan BAP milik nyonya MM. Karena masa penahanan tersangka ada batas waktunya,” papar Sompie, di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (31/7).
Sompie menyatakan, apabila masa penahanannya lewat dan berkasnya belum dilimpahkan, maka pihaknya akan mengalami kesulitan untuk mengawasi kasus tersebut. “Kami memastikan bahwa BAP itu kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya segera akan kami limpahkan,”ungkapnya.
Sompie menambahkan, bila waktu masa penahananya habis, dan pengumpulan berkasnya belum selesai maka pihaknya akan meminta kepada Pengadilan Negeri Denpasar agar masa penahanan Margriet diperpanjang lagi.
“Masa penahanan nyonya MM ini akan berakhir pada bulan Agustus, bila batas waktunya sudah habis dan pemberkasannya belum selesai, kami akan memohonkan perpanjangan masa penahanan tersangka,”ujarnya.
Dia menjelaskan, Margareta terjerat kasus pembunuhan, masa penahanan tersangka bisa diperpanjang dua kali 30 hari. “Sekarang ini kita tinggal menunggu finalisasi saja, mudah-mudahan secepatnya berkasnya tersangka nyonya MM sudah bisa kami limpahkan,”sebutnya.
Margriet ditahan oleh Polda Bali sejak 10 Juni 2015 lalu. Dia dijadikan sebagai tersangka penelantaran anak dan pembunuhan. Menurut Sompie pemberkasanya itu akan dijadikan satu. “Pihak kejaksaan sudah menyarankan kepada kami bahwa berkas-berkas kasusnya nyonya MM akan dikumpulkan jadi satu, dan hal itu tidak menjadi persoalan,” tutupnya. (okz/ivi)