Dewan Bentuk Pansus
SIAK (HR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak membentuk panitia khusus untuk membahas dua Rencana Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Siak melalui sidang paripurna, Selasa (13/1).
Kedua Ranperda ini yakni Perubahan Nomenklatur Desa menjadi Kepenghuluan dan Ranperda Penetapan Kepenghuluan Adat di Kabupaten Siak.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, didampingi wakil Ketua I, Sutarno dan Wakil ketua II Syahrul. Dihadiri Wakil Bupati Siak, Alfedri, dan unsur Forkompimda Siak.
Dua ranperda tersebut akan dibahas oleh satu pansus beranggotakan 20 dewan. Pembahasan nantinya akan dilakukan bersama instansi terkait. Sebelumnya, Wakil Bupati Siak, Alfedri menyampaikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh 6 fraksi atas dua ranperda tersebut.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi DKPS, Alfedri menyampaikan, mengingat UU mengamanatkan paling lambat per 15 Januari 2015 ini harus telah pasti ada tidaknya dua perda tersebut. Sehingga pengajuan Perda ini disampaikan dengan harapan segera dibahas dan ditetapkan oleh DPRD.
Meski demikian, tidak harus mengurangi ketelitian dan kajian mendalam, sehingga 2 Ranperda tersebut ke depan layak diterapkan dalam mewujudkan dan melestarikan ada dan budaya Siak.
Terkait kemungkinan muncul matahari kembar, Alferdi menjelaskan, dalam Ranperda yang diajukan dijelaskan klasifikasi Kepenghuluan dan Kepenghuluan adat. Sehingga pembagian tugas dan wewenangnya jelas.
Selain itu, dalam pembahasannya juga diharapkan melibatkan Lembaga Adat Melayu Siak, tokoh adat di masing-masih wilayah yang ada di Kabupaten Siak. "Tokoh adat dari LAM sampai di tokoh adat di masing-masing wilayah juga dilibatkan," ujarnya.(lam)