Poldasu Ungkap Perdagangan Mahasiswi

Poldasu Ungkap Perdagangan Mahasiswi

MEDAN (HR)– Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan  atau human trafficking mahasiswa di salah satu hotel Jalan H Adam Malik Medan.

Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasubdit IV/Renakta menjelaskan, dari hotel bintang empat di Jalan H Adam Malik Medan itu diamankan lima mahasiswi dan seorang mucikari, Bona Sinaga alias Yasmine.

“Kelima mahasiswi itu merupakan korbannya. Mereka dijual seharga Rp2 juta oleh tersangka Bona Sinaga alias Yasmine,” jelas Enggar kepada wartawan, Rabu (29/7).

Kata Enggar, pengungkapan kasus human trafficking terselubung tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tersangka menawarkan wanita muda kepada pria hidung belang melalui layanan BlackBerry Masanger.

“Foto-foto korban dikirim tersangka kepada anggota kita yang menyaru sebagai lelaki hidung belang,” kata Enggar.

Menurut Enggar, tersangka sudah melakoni bisnis haram itu selama tujuh bulan. Para korban didagangkan secara bebas, tidak harus orang tertentu, semisal pejabat atau anggota dewan.

 Tersangka memperoleh komisi penjualan dari masing-masing korban Rp500 ribu per short time. “Tersangka ini bekerja sebagai petugas salon. Untuk pengakuan lebih lanjut masih kita dalami,” pungkas Enggar.

Dalam kasus itu, tambah Enggar, pihaknya menyita barang bukti 17 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 18 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 7 kondom, dan 6 unit HP. Tersangka dijerat pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Penjualan Orang atas pasal 296 KUHPidana. (wol/ivi)