KPU Beri Waktu Hingga 7 Agustus
Daiklingga (HR)- Tiga pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lingga belum melapirkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara dari KPK ke KPU. Berdasarkan informasi ini telah disampaikan di laman KPK, hingga Rabu (29/7), baru pasangan Alias Wello dan Nizar yang telah melaporkan LHKPN dari KPK.
Ketua KPU Kabupaten Lingga, Agussyuriawan, membenarkan informasi tersebut. Namun menurutnya, meskipun masih ada calon yang belum melampirkan LHKPN-nya, KPU masih memberikan batas waktu kepada bakal calon untuk melengkapi berkas sampai batas akhir yakni tanggal 7 Agustus 2015.
"Semalam sudah ada yang melengkapi, tapi ada juga calon yang belum melengkapi LHKPN. Tapi masih ada waktu sampai tanggal tujuh (Aguststus)," kata Iwan, sapaan akrab Agussyuriawan.
Dia menegaskan, jika pada tanggal tersebut bakal calon kepala daerah tidak melengkapi semua berkas pencalonannya, para kandidat calon bupati dan calon wakil bupati tersebut dapat dibatalkan pencalonannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"LHKPN itu wajib sesuai peraturan KPU. Jika pada waktu yang sudah ditentukan tidak melengkapi, maka otomatis bisa digugurkan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, ada empat pasangan calon yang mendaftar di KPU Lingga. Masing-masing adalah pasangan Alias Wello - Nizar, Harlianto - Alghazali, Muhammad Ikhsan Fensuri-Isnin, dan Usman Taufiq-Siti Aisyah. (ant/ivi)