PN Denpasar Tolak Praperadilan Margriet Megawe
DENPASAR (HR)- Hakim Achmad Peten Sili akhirnya menolak pengajuan perkara praperadilan Margriet Megawe (60). Penolakan itu disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang mengagendakan putusan, Hakim Achmad memaparkan argumentasi dan dalil-dalil hukum yang mematahkan substansi materi Praperadilan yang diajukan ibu angkat dari Angeline (8) itu.
Dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon yang dikomandani Hotma Sitompul dan tim kuasa hu-kum termohon Polda Bali, hakim menegaskan dasar penetapan pemohon Margriet sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya anak atau tindak pembunuhan, sudah sah.
"Mengadili; satu, menolak praperadilan pemohon; dua, membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," tegas Hakim Achmad yang langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang di PN Denpasar, Rabu (29/7).
Sementara kuasa hukum pemohon yang diwakili Jefry Kam menyatakan dapat menerima putusan itu dan justru mendapat banyak hal yang akan menjadi bahan bagi mereka di persidangan berikutnya. "Ya, kita lihat nanti di persidangan selanjutnya," tegas dia.
Pihaknya juga menyatakan siap dan sampai saat ini meyakini Margriet tidak bersalah melakukan perbuatan yang disangkakan.
Putusan itu disambut suka cita berbagai elemen masyarakat yang terus memantau jalannya sidang seperti dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait.
"Saya kira persidangan berjalan fair, putusan yang membahagiakan bagi anak-anak di Indonesia bahwa kekerasan terhadap anak harus ditentang," tegasnya.
Hal sama disampaikan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Siti Sapurah. "Tidak sia-sia upaya kerja keras kita dan kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Angeline, terima kasih hakim dan polisi," kata Ipung sembari berurai air mata haru.(okz/ivi)