KPU Belum Terima LHKPN Bacalon Bupati
Pangkalan Kerinci (HR)-Dari hasil pemberkasan sementara yang dilakukan oleh KPU Pelalawan pasca pendaftaran kedua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, ternyata kedua pasangan calon masih belum menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan berkas yang wajib dilampirkan saat mendaftar ke KPUD.
Hal ini disampaikan oleh Pokja Pencalonan Bacabup dan Bacawabup KPUD Pelalawan Wawan Surbekti, Selasa (28/7). Menurutnya, pihaknya akan melakukan verivikasi pemberkasan sampai tanggal 3 Agustus 2015 mendatang.
"Nanti persyaratan-persyaratan yang kurang akan kita umumkan ke pasangan calon tanggal 3 Agustus. Mulai tanggal 4-7 Agustus, kedua pasangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan persyaratan-persyaratan yang belum lengkap," ujarnya.
Wawan menjelaskan, surat LHKPN itu merupakan persyaratan yang wajib disertakan dalam pendaftaran. Pihaknya hanya menerima saja surat lhkpn itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan, kedua pasangan bacabup dan bacawabup sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Jadi yang melaporkan harta kekayaan itu tidak hanya bakal calon bupati saja, tapi bakal wakil calon bupati juga harus melaporkan. Intinya, kita hanya menerima tanda terima saja dari pasangan cabup dan wacabup bahwa mereka sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK," katanya.
Selain itu, sambungnya, kedua pasangan juga harus menyertakan surat dari pengadilan negeri tentang tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan juga tidak sedang memiliki tanggungan hutang. Dan surat itu dikeluarkan dari pengadilan negeri.
"Kemudian diperlukan juga surat keterangan bahwa pasangan calon tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan tinggi. Semestinya surat itu diperoleh dari pengadilan niaga di Medan, tapi atas kebijakan Mahkamah Agung (MA) maka surat keterangan itu bisa dilimpahkan ke pengadilan tinggi," ungkapnya.
Persyaratan-persyaratan yang masih kurang itu, lanjutnya, bisa dilengkapi dalam masa perbaikan atau kelengkapan persyaratan pada tanggal 4-7 Agustus mendatang. Dan penetapan calon akan dilakukan tanggal 24 Agustus nanti. Setelah dilakukan undian nomor urut, maka pasangan cabup dan cawabup baru bisa mulai kampanye yang dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai 3 Desember.
Ditanya soal berkas prinsip yang diperiksa oleh KPUD Pelalawan dalam masa verifikasi berkas, Wawan menjelaskan, ada lima berkas prinsip yang diperiksa diantaranya adanya surat pencalonan dari parpol dan gabungan parpol utk cabup dan wacabup. Kemudian adanya surat keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan mengusung psangan calon.
"Lalu adanya surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon. Adanya surat pernyataan kesepakatan antara parpol dan gabungan parpol dengan bacabup dan bawacabup. Dan yang terakhir adanya surat pernyataan kesesuaian naskah visi, misi dan program pasangan cabup dan cawabup dengan RPJP Daerah Pelalawan," tutupnya. (pen)