PNS, TNI/Polri, Kades/Lurah Diminta Netral
PASIR PENGARAIAN (HR)- Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada Desember 2015 mendatang, Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hulu, menghimbau agar TNI, Polri, PNS, kepala desa, lurah, BUMN dan BUMD, diminta agar menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Rohul, Hidayati, melalui Gummer Siregar, selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran didampingi Yurnalis MA, selaku Devisi Pengawasan, menjawab Haluan Riau, Selasa (28/7) di ruang kerjanya. Netralitas TNI, POLRI, PNS, kepala desa, lurah BUMN dan BUMD, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak terkait agar mentaati peraturan dan UU yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Agar tahapan Pilkada yang sudah berlangsung berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. Dan Masih terkait netralitas, panwaslu Rohul saat ini masih menunggu salinan surat edaran Menpan tentang netralitas instansi tersebut,” ungkap Gummer Siregar.
Belum Ada Temuan
Diakui Gummer Siregar, sejak tahapan pilkada dimulai sejak tanggal 3 Juni 2015 lalu yang diawali dengan pengawasan tahapan pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) yang saat ini sedang berlangsung pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.
Demikian juga dengan tahapan pengawasan pendaftaran pasangan calon, semua berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan.
“Proses pendaftaran dan penerimaan berkas atau sarat pendaftaran pasangan calon yang berlangsung sejak 27-28 Juli 2015 masih berjalan sesuai aturan PKPU Nomor 2, Nomor 9, dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015. Sedangkan proses verifikasi administrasi yang tengah dilaksanakan KPUD Rohul masih tetap dalam pengawasan Panwaslu Rohul,”terang Gummer.
Ditambahkan Gummer Siregar, untuk memaksimalkan pengawasan di tingkat kecamatan, pada 31 Juli sampai dengan 1 Agustus 2015 pihaknya akan mengundang seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Rohul untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengawasan verifikasi mulai dari DP4, DPS hingga menjadi DPT.
“Pengawasan DP4 dan DPS ini dilakukan agar pemilih yang terdaftar sebagai DPT benar-benar ada. Jangan sampai nama orang yang sudah meninggal dunia namanya masih tercantum sebagai DPT. Dan menurut hemat kami, sejak tahapan pilkada serentak ini dimulai belum ada temuan yang kita dapatkan,”tutup Gummer Siregar, yang diamini Yurnalis. (adv/humas)