Juni-Juli Ditemukan 35 Titik Api
PASIR PENGARAIAN (hr)-Sejak dua hari terakhir kabut asap tebal mulai tampak menyelimuti langit langit wilayah Pasir Pengaraian dengan jarang pandang 100 meter.
Meski kabut asap ini belum mengganggu jarak pandang pengemudi atau pengendara kendaraan, tapi jika dibiarkan tentu akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Sesuai informasi yang disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu, Zakri, melalui Kepala Bidang (Kabid) Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) menjawab Haluan Riau, Selasa (28/7) di ruang kerjanya mengatakan sesuai hasil pantauan satelit Aqua Tera, pada bulan Juni 2015 ditemukan 11 titik api. Dan pada Bulan juli 2015 ditemukan 24 titik api.
Adapun rincian titik api yang ditemukan pada bulan Juni 2015 antara lain, pada tanggal 21 Pendalian IV Koto 1 titik, tanggal 23 Juni Rokan IV Koto 3 titik, tanggal 25 di Kepenuhan Hulu 2 titik, dan tanggal 30 di Pendalian IV Koto 5 titik.
Kemudian titik api yang terdeteksi di bulan Juli 2015 yakni, tanggal 2 Kepenuhan 3 titik, tanggal 4 Pendalian IV Koto 2 titik, tanggal 5 Pendalian IV Koto, tanggal 8 Bonaidarussalam 1 titik, tanggal 11 Rambah Hilir 2 titik, Kabun 1 titik, Bono Tapun 1 titik, tanggal 15 Rokan IV Koto 2 titik, tanggal 16 Rokan IV Koto 5 titik, pendalian IV Koto 1 titik dan Kabun 1 titik.
Banyaknya titik api yang ditemukan melalui deteksi satelit tersebut Zakri, mengimbau kepada seluruh komponen dan elemen masyarakat agar tidak membuka lahan atau membuka hutan dengan cara membakar. Barang siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilarang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Dan sanksinya sesuai pasal 108 akan dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Justru itu mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan,” tegas Zakri.
Selain imbauan kepada warga masyarakat, Zakri juga menimbau kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) yang sudah terbentuk di seluruh kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu, agar proaktif dalam memadamkan api di daerahnya masing-masing. Bila api yang dipadamkan terlalu besar hendaknya segera dilaporkan ke BPBD Rohul.(adv/humas)