A Mius Segera Disidang
PEKANBARU (HR)- Mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kampar, A Mius, dipastikan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal tersebut setelah pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2011 oleh Sat-pol PP Kampar, yang melibatkan A Mius, Selasa (28/7).
"Yang melimpahkan berkas perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beny Siswanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang," ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, Selasa. (28/7).
Selanjutnya, kata Hasan, pihak pengadilan akan menentukan hakim dan jadwal persidangan terhadap mantan Kepala Badan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru tersebut. "Dalam beberapa hari kedepan, akan diketahui majelis hakim dan jadwal sidang perdananya," pungkas Guntur.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2011 dan baru terkuak pada tahun 2014 lalu. Dalam kegiatan pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011, terdapat dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2011 yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar.
Namun nyatanya terdapat dana sebesar Rp335 juta yang diduga tidak bisa dipertangung jawabkan oleh A Mius selaku Kakan Satpol PP Kabupaten Kampar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Agustian selaku Pejabat Pelaksana Tek-nis Kegiatan (PPTK) yang telah divonis 18 bulan penjara.
Atas perbuatannya, A Mius dijerat melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***