Pelaku Cabul Ditangkap
PEKANBARU (HR)-Ju alias He (31), warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan, terpaksa dibekuk Kepolisian. Pasalnya, He diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan AS (47), ayah dari sang korban.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (27/7), membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini tengah diselidiki Polres Kampar dengan mengumpulkan keterangan saksi alat bukti.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke Mapolda Riau, tindak pidana pencabulan ini terjadi pada 15 Februari 2015 di sebuah ruangan di Puskesmas Kecamatan Penghentian Raja," ujar Guntur, Senin (27/7).
Data di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian berawal sewaktu anak terlapor berinisial RWN tengah berada di rumah pelaku. Tidak lama kemudian, terbersit di pikiran pelaku untuk berhubungan badan dengan korban.
Dengan bujuk rayunya, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah Puskemas yang belum ditempati. Di sini, pelaku mulai melancarkan niatnya. Supaya korban mau, pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan janji itu, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku.
Setelah berhubungan badan dua kali, pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa dirinya tak mau bertanggungjawab. Menurut pelaku, sudah kebiasaan dirinya untuk merenggut keperawanan anak gadis.
Mendengar itu, korban tak bisa berbuat apa-apa, kecuali menangis. Selanjutnya korban pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang baru dialaminya kepada pelapor.
Tak terima, pelapor mempolisikan Hendra. Dia ingin pelaku diproses sebagaimana aturan yang berlaku.(dod)