Golkar-PPP Belum Bisa Masuk Partai Pengusung
TELUK KUANTAN (HR)-Dari tujuh partai politik yang mendukung pasangan Indra Putra-Komperensi (IKO), Partai Golkar dan PPP belum bisa dimasukan sebagai partai pengusung.
Salah satu alasan KPU belum bisa memasukan partai pengusung mengacu kepada PKPU Nomor 12 tahun 2015. "Untuk Golkar dan PPP apabila putusan hukum sudah inkrah baru dimasukan ke partai pengusung," ujar Ketua KPU Firdaus Oemar di depan pasangan IKO, Senin (27/7).
KPU sebenarnya berat hati menolak sampai ada putusan inkrah dari Golkar dan PPP.
Ketua DPD Golkar Kuansing Sukarmis yang hadir sempat protes kenapa dilakukan penolakan terhadap Golkar dan PPP.
Dijelaskan Firdaus Oemar, ini mengacu kepada PKPU yang menyebutkan dalam keputusan terakhir tentang kepengurusan parpol tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, KPU menerima pendaftaran Pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir menteri tentang penetapan kepengurusan parpol.
Dalam hal kesepakatan perdamaian membentuk satu kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol dari dua kepengurusan dapat memberikan persetujuan pasangan calon yang sama.
Apabila pengurus parpol mengajukan pasangan calon yang berbeda dan/atau mengusulkan pasangan calon yang sama, tetapi pada gabungan parpol yang berbeda, KPU menolak pendaftaran pasangan calon dimaksud.
Usai mendengarkan penjelasan Firdaus Oemar, baru Ketua Golkar Sukarmis terlihat tersenyum.
Dikatakan Firdaus, secara persyaratan dukungan jumlah kursi, pasangan IKO sudah memenuhi persyaratan jumlah parpol pengusung mulai Demokrat, PAN, Nasdem, Hanura dan PKS.(rob)