Tolak Calon Walikota dari Parpol Bermasalah
MEDAN (HR)– Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis, Pandapotan Tamba mengaku, akan menolak dukungan salah satu partai politik, jika mengusung pasangan calon Walikota yang berbeda, pada Pilkada Kota Medan. Hal itu ditegaskannya dalam rangka persiapan KPU menghadapi pembukaan pendaftaran yang berlangsung besok, Minggu (26/7).
Dikatakan, sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2015, dan telah disampaikan kepada seluruh partai politik dan juga Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Medan, bahwa kebijakan itu dibuat untuk menghindari adanya partai politik yang memberikan dukungan ganda dalam mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pada Pilkada serentak Desember mendatang.
“Seperti diketahui, Partai Golkar dan PPP sampai saat ini masih bergelut dengan dualisme kepemimpinan. Sehingga kami meminta kepada partai politik yang sedang mengalami dualisme kepemimpinan ini, agar dapat menyertakan surat rekomendasi mulai dari pengurus kota hingga pengurus pusat terkait dukungan yang akan mereka berikan kepada salah satu pasangan calon walikota,” paparnya, Sabtu (25/7).
Lebih lanjut Pandapotan Tamba menjelaskan, KPU Kota Medan juga mengimbau kepada seluruh pasangan bakal calon dan seluruh partai politik pengusung untuk hadir pada pendaftaran, Minggu (26/7).
“Kenapa kami imbau demikian, agar seluruh kekurangan berkas dapat kami informasikan secepatnya. Sehingga para calon kepala daerah tersebut cepat mempersiapkannya melalui tim sukes mereka masing-masing sebelum masa pendaftaran ditutup 28 Juli mendatang,” pungkasnya.(wol/ivi)