Wagub Belum Paraf Penjabat Walikota Medan

Wagub Belum Paraf Penjabat Walikota Medan

Medan (HR)– Wakil Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi mengaku belum memberikan paraf terhadap surat yang berisikan nama calon Penjabat Walikota Medan.

Menjawab Antara seusai halal bihalal Partai Nasdem Sumut di Medan, baru-baru ini, Wagub mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, surat pengajuan Penjabat Walikota Medan harus melalui mejanya sebelum ditandatangani Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Paraf dari wagub tersebut, merupakan aturan main dalam birokrasi pemerintah di tingkat pemerintah provinsi sebagai bentuk fungsi koordinasi.

Biasanya, kata dia, fungsi koordinasi tersebut sudah dijalankan sehingga surat-surat yang masuk dan keluar dari Pemprov Sumut selalu melalui meja wagub.

Karena itu, wagub belum mengetahui nama PNS di lingkungan Pemprov Sumut yang diajukan sebagai Penjabat Wali Kota Medan meski masa jabatan walikota definitif berakhir Minggu (26//7).
“Yang pasti melalui saya belum ada sampai saat ini,” katanya.

Namun, Erry Nuradi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem itu mengaku tidak mengetahui jika surat pengajuan Penjabat Wali Kota Medan tersebut langsung dikirim Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Saya tidak tahu kalau surat itu langsung dilayangkan pak gubernur, yang pasti melalui saya belum ada,” katanya.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan, pejabat yang ditetapkan menjadi penjabat kepala daerah itu harus memiliki pangkat yang sama dengan PNS yang paling senior di daerah yang ditunjuk.
“Kalau pejabat yang paling senior itu adalah sekda dengan pangkat IV-D, pejabat yang ditempatkan tidak boleh lebih rendah dari IV-D,” ujar Wagub.(ant/ivi)