Undian Sinar Tebar Miliar BRK

Wan Syahrial Bawa Pulang Rp100 Juta

Wan Syahrial Bawa Pulang Rp100 Juta

BENGKALIS (HR)-Nasabah Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis membawa pulang uang tunai Rp100 juta setelah memenangkan undian Sinar Tebar Miliar Bank Riau Kepri periode September 2014-Februari 2015 untuk wilayah I. Pengundian dilakukan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh di Lapangan Tugu, Minggu (26/7).  

Sedangkan untuk hadiah kedua sebesar Rp10 juta, masing-masing diperoleh satu orang nasabah dari 7 BRK cabang, yakni BRK Cabang Bengkalis, Selatpanjang, Dumai, Bagansiapiapi, Siak, Pasar Pusat dan Pasir Pengaraian. Hadiah kedua ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kepala Cabang BRK yang hadir untuk diteruskan kepada nasabah yang berhak menerimanya.

Sebelumnya Bupati H Herliyan Saleh dalam sambutannya mengatakan, sebagai salah satu bank yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, BRK menjadi bagian yang menyeluruh dan tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat di berjuluk Negeri Junjungan ini.

“Sebagaimana telah dibuktikan selama ini, BRK telah mampu memainkan perannya sebagai salah satu agent of development di daerah ini melalui fungsinya yang mampu mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah ,” jelas Herliyan.

Mengingat kian tingginya aktivitas perekonomian masyarakat karena berbagai program yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, seperti Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP), Instruksi Bupati Program Penguatan Insfrastruktur Pedesaan dan berbagai program lainnya, Bupati berharap BRK dapat meningkatkan jangkauan atau kuantitas pelayanan.

“Sesuai harapan masyarakat, ke depan BRK hendaknya semakin dapat memperluas jangkauan pelayanan. Kalau bisa sampai ke desa-desa. Misalnya melalui pembukaan Kedai-Kedai BRK. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum terlayani BRK,” pesan Herliyan.

Panitia Pelaksana Undian, Syamsul Bahri menjelaskan pelaksanaan penarikan undian tabungan Sinar Tebar Miliar BRK ini dilakukan secara objektif. Tidak ada rekayasa ataupun system pengaturan pemenang.(man)