Pemdes Pulau Godang Larang Aktivitas PETI
TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintahan desa melarang aktivitas PETI di Sungai Kuantan di Desa Pulau Godang Kari, Kuantan Tengah. Ini juga didukung tokoh masyarakat dan personil Polsek Kuantan Tengah.
Pemdes, tokoh masyarakat, dan pemuda disaksikan Polsek Kuantan Tengah membuat kesepakatan yang isinya apabila aktivitas PETI masih berangsung akan menjadi aset desa dan pemilik maupun pelaku akan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Sesuai kesepakatan yang kita buat, apabila kapal-kapal PETI masihberoperasi di Desa Pulau Godang Kari akan diamankan dan peralatan akan aset desa. Pemodal dan pelaku akan ditangkap," ujar salah seorang pemuda, Minggu (26/7).
Langkah tegas ini diambil mengingat aktivitas PETI sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketenangan masyarakat desa Pulau Godang Kari. Masyarakat mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah menanggapi laporan pemdes serta masyarakat.
"Ada rencana apabila tidak diindahkan akan dilakukan pemusnahan olehmasyarakat, tapi melalui kesepakatan PETI berhentimelakukan aktivitas dan tidak akan melakukan aktivitas di Desa Pulau Godang. (rob)