PNS Dilarang Dukung Calon Kepala Daerah
Jakarta (HR) - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sebentar lagi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa seluruh aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral.
Penegasan tersebut melalui Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang dikeluarkan tanggal 22 Juli 2015.
"Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat," bunyi surat edaran yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dikutip dari situs Setkab, Sabtu (25/7), surat edaran itu juga mengingatkan sesuai PP Nomor 53/2010, selain PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.
"ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik," ujar Herman.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara," tegas Herman.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam surat edaran Menteri PAN-RB itu juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat," kata Herman. (dtc/rin)