Intsiawati Desak RTRW Segera Disahkan
PEKANBARU (HR)- Pertumbuhan ekonomi di Riau melambat, karena Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau tak kunjung disahkan. Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI dapil Riau, Intsiawati Ayus siap memperjuangkannya di pusat.
Hal itu disampaikan Intsiawati Ayus sebagai tindak lanjut pertemuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau. Pertemuan ditujukan untuk meminta dukungan agar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau segera disahkan. Disampaikan Intsiawati, kepentingan daerah harus diakomodasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam RTRW yang merupakan bahagian tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab DPD RI. "Untuk itu DPD RI dengan kewenangannya akan mengagendakan pertemuan dengan Kementerian LHK untuk bersama-sama Pemprov Riau memperjuangkan agar RTRW Riau segera ditetapkan dengan mengakomodir kepentingan daerah," ungkapnya, Jumat (24/7).
Sebelumnya, pada tahun 2012 Tim Terpadu (Timdu) yang dibentuk Kementerian Kehutanan (Kemenhut), setelah bekerja selama 4 tahun mengkaji berbagai aspek baik sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan lingkungan telah merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan seluas 2.726.901 hektare (dari luas Riau 9,01 juta hektare).
Saat itu dalam ekspos Timdu, seluruh Bupati/Walikota se-Riau menyatakan menerima hasil kajian tersebut. Namun, Surat Keputusan (SK) Menhut yang baru terbit 2 tahun kemudian, yakni SK Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 ternyata hanya mengakomodir perubahan kawasan hutan menjadi APL seluas 1.628.249 hektare saja, sehingga terjadi selisih 1.088.029 hektare dari yang diusulkan Timdu.
SK ini juga belum mengakomodir ruang (Non-kawasan hutan) untuk kepentingan strategis nasional dan daerah, seperti jalan tol, jalan provinsi, jalan nasional, pusat-pusat pemerintahan, kawasan industri, pemukiman dan lahan garapan nasional dan lain-lain. Permasalah kembali timbul setelah terbit SK baru, SK 78/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 yang memiliki banyak perbedaan dengan SK 673/Menhut-II/2014 dalam hal perubahan fungsi kawasan, serta luasan fungsi dalam SK dan luasan fungsi dalam peta. Dalam SK 878 banyak bukan kawasan hutan dikembalikan menjadi kawasan hutan, padahal Pemprov sendiri tidak pernah mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu syarat perubahan SK.
"Dengan selesainya RTRW Riau diharapkan banyak persoalan konflik/sengketa agraria dapat diselesaikan, kemudian investasi daerah dapat bergairah kembali, serta program-program pembangunan, program strategis nasional/daerah di Riau tidak terkendala lagi. Mohon do'a dari masyarakat Riau," tukas Intsiawati. (rud)