Kejari Ajukan Pencekalan Herman Thamrin
PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Bangkinang mengajukan pencekalan terhadap Herman Thamrin, tersangka korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke PD Kampar Aneka Karya.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, Jumat (24/7). Dikatakan Mukhzan, surat pengajuan pencekalan tersebut diterima Kejati Riau untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung RI.
"Saat ini, Kejati Riau tengah melakukan penelaahan, untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian surat cekal diterbitkan," ujar Mukhzan.
Lebih lanjut, Mukhzan menyatakan, upaya cekal terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kampar tersebut dilakukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri dari proses hukum yang dijalaninya. "Cekal tersebut berguna agar proses penyidikan tidak terhambat," lanjut Mukhzan.
Diterangkan Mukhzan, upaya pencekalan juga merupakan prosedur tetap (Protap) yang telah diatur dalam hukum. Yang mengetahui adanya kemungkinan melarikan diri atau menghambat proses penyidikan merupakan penyidik. Penyidik yang menentukan apakah tersangka harus dilakukan pencekalan atau tidak.
"Izin cekal tersebut paling lambat satu bulan usai pengajuan. Tapi, itu tergantung pihak Kemenkumham," tukas Mukhzan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, menyatakan kalau permohonan cekal tersebut diajukan pihaknya beberapa minggu yang lalu. "Kita masih tunggu izin cekal tersebut turun," pungkas Beny.
Untuk diketahui, Dirut PD KAK, Herman Tamrin dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangkinang pada 12 Juni 2015 lalu. Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar.***