Minimal 20 Persen dari Jumlah Kursi DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (HR)-KPU Rokan Hilir buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui partai politik dan gabungan parpol yang dimulai 26-28 Juli 2015.
Ketua KPU Rohil Agus Salim mengatakan, pihaknya mengumumkan pendaftaran 14-25 Juli 2015 sehingga bagi pasangan calon diminta mendaftar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Setelah tidak ada jalur independen baru kita buka dari parpol," kata Ketua KPU Agussalim, Senin (13/7).
Persyaratan pencalonan untuk partai politik (parlpol) atau gabungan parpol, yaitu parpol gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
Persyaratan pencalonan yang diusulkan parpol atau gabungan parpol pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2015 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor.067/Kpts/KPU-Kab.004.435259/2015.
Keputusan itu meliputi, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan berdasarkan jumlah kursi paling sedikit 20% jumlah perolehan kursi DPRD Rokan Hilir pada pemilihan umum tahun 2014, (45 X 20)/100= 9 (sembilan) kursi.
Parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan berdasarkan akumulasi perolehan suara sah paling sedikit 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Rokan Hilir tahun 2014 (291.345 X 25)/ 100 = 72.836,25 (dibulatkan ke atas) menjadi 72.837 suara sah.
Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.
Untuk perinciannya, Partai Nasdem, suara sah 17.570 (6,03%), 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), suara sah 28.241 (9,69%), 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), suara sah 11,400 (3,91%), 1 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), suara sah, 32.707 (11,23%), 6 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar), suara sah 77.237 (26,51%), 11 kursi.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), suara sah 32.009 (10,99%), 5 kursi, Partai Demokrat (PD), suara sah 25.234 (8,66%), 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN), suara sah 18.014 (6,18%), 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), suara sah 25.136 (8,63%), 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), suara sah 15.939 (5,47%), 3 kursi, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), suara sah 4.580 (1,57%), 1 kursi. Total suara sah, 291.345 dengan total, 45 kursi.(put)