Disperindag: Pasar Murah Terkendala Mekanisme
TEMBILAHAN (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Ramadan tahun ini sepertinya tidak bisa menggelar pasar murah seperti tahun sebelumnya. Pasar murah tidak bisa digelar disebabkan tak adanya payung hukum yang melandasi kegiatan tersebut.
Kepala Disperindag Kabupaten Inhil Pahrolrozy, menjelaskan sebenarnya pihaknya ingin sekali menggelar pasar murah, namun karena kendala tersebut, maka pasar murah tidak dapat dilaksanakan. Disperindag tidak ingin mengambil resiko jika tetap menggelar pasar murah tersebut.
"Kita tidak berniat adakan pasar murah karena belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut," kata Pahrolrozy, Senin (13/7). Dalam mekanisme diadakannya pasar murah, dikatakan Pahrolrozy kekurangan dari harga bahan sembako yang dijual menjadi tanggungan dari pemerintah menutupinya. "Jadi kekurangannya itu pemerintah yang membayar," tukasnya.
Sesuai dengan namanya, di pasar murah harga sembako yang dijual disana lebuh murah dari pada harga sembako yang dijual di pasaran. Misalkan harga beras di pasar dijual Rp10 ribu, maka pada pasar murah yang digelar pemerintah hanya dijual Rp6 ribu. "Kekurangan dari selisih harga itulah yang harus ditutupi," paparnya.
Namun begitu, ia mengaku akan mencari cara supaya pasar murah ini tetap dapat digelar dengan berkoordinasi bersama beberapa pihak. "Kalau mekanismenya sesuai dan tak menjadi permasalahan maka tetap akan kita adakan," jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Inhil itu. (adv/humas)