Koperasi Diimbau Gelar RAT 2014
DUMAI (HR)-Sesuai aturan berlaku, koperasi wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan secara rutin. Jika tidak koperasi bersangkutan bisa dibekukan pemerintah.
Kepala Bidang Koperasi Diskop UKM Dumai Koman Silalahi, Senin (12/1) mengingatkan pengurus koperasi segera menggelar RAT 2014, paling lambat Juni 2015.
Pihaknya sudah menyurati seluruh koperasi agar RAT sudah dilaksanakan pada Juni mendatang sesuai UU nomor 25 tahun 1992 tentang kewajiban rapat anggaran tersebut.
“Tenggat waktu pelaksanaan RAT ini kami beri toleransi hingga Juni mendatang. Ini sesuai yang diamanatkan peraturan perundangan berlaku,” imbaunya.
Koman menjelaskan, dalam RAT tersebut koperasi wajib melaporkan perkembangan lembaga, usaha, perhitungan laba rugi, neraca keuangan dan pembagian sisa hasil usaha serta lain sebagainya.
Jika pengurus koperasi yang tidak menggelar RAT dalam dua tahun berturut-turut, lanjut dia, maka terancam dibekukan oleh pemerintah.
Menurutnya, ilmu perkoperasian mewajibkan penyampaian laporan ke pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait dalam kurun waktu sekali tiga bulan sebagai bahan evaluasi.
“Hanya saja, sejauh ini masih banyak koperasi yang enggan untuk mengadakan rapat tahunan dan menyampaikan laporan kepada pemerintah, terutama koperasi umum,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, bagi koperasi yang berprestasi kategori sehat akan diberikan reward oleh pemerintah daerah dalam setiap peringatan Hari Koperasi dengan keuntungan bisa mendapatkan bantuan modal dari pemerintah pusat.
Disamping itu, dia menyampaikan, kondisi perkoperasian di daerah ini kurang menggeliat karena dari 241 yang terdaftar, yaitu hanya 201 aktif dan 40 diantaranya berada dalam kondisi tidak aktif.“Selain itu, sepanjang 2014 lalu hanya ada 9 koperasi yang baru dibentuk,” imbuhnya.(zul)