PS Sudah Membayarkan Klaim Rp742 Miliar
JAKARTA (HR)- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sudah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp742 miliar kepada nasabah bank yang dilikuidasi.
Executive Director Claim and Bank Resolution LPS Ferdinan D Purba mengatakan lembaganya sudah menyelesaikan proses likuidasi terhadap 50 bank dengan nilai yang sudah dibayarkan mencapai Rp742 miliar.
“Sekarang masih tersisa 15 bank yang masih dalam proses dari total 65 bank yang dilikuidasi,” katanya, akhir pekan lalu.
Dia menyebutkan dari 65 bank yang dilikuidasi sebanyak 61 bank adalah bank perkreditan rakyat (BPR), tiga BPR syariah, dan satu bank umum.
Banyaknya BPR yang dilikuidasi, menurutnya disebabkan manajemen BPR yang lemah, kemampuan untuk penguatan modal yang rendah, serta sulit bersaing dengan bank umum.
Adapun, provinsi dengan jumlah BPR paling banyak dilikuidasi adalah Jawa Barat dengan 19 BPR dan Sumatra Barat sebanyak 12 BPR.(bis/ara)