Mari Berzakat
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sedekah wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh).
Zakat ada dua jenis, yaitu: zakat fitrah/zakat badan dan zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fitrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
1. Binatang ternak, Seperti: unta, sapi/kerbau dan kambing.
2. Barang berharga, yang bernilai setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
Zakat gaji dan profesi
Delapan golongan yang berhak menerima zakat
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.(int/rin)