Rutan Bagansiapiapi Ajukan 171 Remisi
BAGANSIAPIAPI (HR)- Kepala Rumah Tahanan Cabang Bagansiapiapi, Suparman menegaskan, pihaknya mengajukan remisi sebanyak 171 orang narapidana pada remisi Idul Fitri tahun ini.
"Masing-masing terdiri atas remisi umum sebanyak 169 orang, pengurangan masa tahanan dan remisi umum II atau bebas sebanyak 2 orang," kata Suparman, kemarin.
Dijelaskan bahwa pengajuan remisi ditujukan khusus bagi napi yang terbukti berkelakuan baik selama dalam masa pembinaan. Dari jumlah itu terangnya, pihaknya belum mengetahui berapa nanti yang akan disetujui Kemenkum HAM.
"Kami hanya mengusulkan namun belum tahu berapa yang akan disetujui," imbuhnya.
Untuk pemberian remisi I mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 1 bulan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995, Keppres 174 Tahun 1999 bahwa remisi merupakan pengakuan hak pengurangan masa tahanan bagi napi yang menunjukkan iktikad baik selama masa penahanan.
"Khusus dua orang yang bebas diajukan karena masa tahanan sudah tak sampai satu bulan lagi sehingga jika mendapatkan remisi langsung bebas," katanya.(zmi)