Suharto dan Mulyadi Saling Klaim
RENGAT(HR)-Efek dualisme Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan Indragiri Hulu, berdampak ke setiap pengurus hingga ke daerah, termasuk ke masing-masing Dewang Pengurus Cabang.
Salah satunya saling klaim prihal pimpinan.
Ketua DPC PPP Inhu Suharto, mengklaim bahwa dirinya merupakan pimpinan DPC PPP Inhu yang sah. Sementara di satu sisi pimpinan DPC Inhu versi Djan Faridz, Mulyadi mengatakan dirinya yang membesarkan DPC PPP Inhu semenjak dulu, dan kini bergabung dengn DPP PPP versi kubu Djan Faridz. Meski begitu, baru-baru ini DPR RI, Mendagri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, partai politik (parpol) yang bersengketa bisa mengajukan calon pada Pilkada serentak di Desember 2015 mendatang. Saat mengajukan calon masing-masing kubu harus bersatu dalam mengajukan satu calon. Menanggapi hal tersebut, Suharto menyebut hal tersebut bukan urusannya. "Bukan urusan saya, itu semua tergantung DPP. Hingga kini saya belum dapat petunjuk dari DPP, kita kan terima saja," ucapnya, Jumat (10/7). Menurutnya, kepengurusannyalah yang yang resmi.
Terkait pengajuan bakal calon yang akan diusung di Pilkada Inhu 2015 mendatang, Suharto menegaskan pihaknya telah mengajukan dua pasang nama bakal calon ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Riau. "Kita sudah selesai rapat pimpinan daerah, di Inhu sudah selesai dilakukan kemarin, dan di sana ada perwakilan DPW, saat itu, kita sudah menyampaikan berkas nama pasangan bakal calon ke DPW," ujarnya.
Terdapat dua pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang diajukan DPC PPP Inhu, yakni Tengku Mukhtarudin yang berpasangan dengan Aminah, kemudian pasangan Harman Harmaini dengan Agus. Selanjutnya berkas bakal calon tersebut akan diajukan DPW PPP ke Riau ke DPP PPP. Waktu yang terbatas jelang pendaftaran bakal calon ke KPU, menurutnya tak menjadi masalah. "Sekarang sudah di DPW dan akan segera diajukan ke DPP kita tinggal tunggu saja. Kalau masalah waktu kan masih lama lagi," paparnya. (eka)