Jual Ikan Formalin Didenda Rp2 Miliar

JAKARTA (HR)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan hukuman tegas bagi para pedagang ikan yang masih nakal menjual ikan mengandung formalin.
"Sekarang itu tindak pidana, jadi pidana itu yang menegakkan bukan kita. Tapi yang jelas, kurungan dua tahun, denda maksimal Rp2 miliar," ucap Direktur Pemasaran Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP Muhammad Zaini saat ditemui di Serang, Banten.
Dia mengakui, telah melakukan operasi pasar, salah satunya di pasar Ciroyom, Bandung. Hasil operasi tersebut dinyatakan negatif menjual ikan mengandung formalin.
"Secara diam-diam kita lakukan operasi, dengan Pak Dirjen (Saut P Hutagalung) di Bandung, di pasar malam Ciroyom kita juga secara acak lakukan tes formalin. Hasilnya negatif. Tongkol, udang, salem tidak ada," tandasnya.(okz/ara)
Berita Lainnya
- MK Tolak Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker
- Fahri Hamzah: Pemilu Ajang Pencarian Figur Pemimpin, Bukan Orang Populer
- Ribuan Demonstran Kembali Beraksi di Hong Kong
- Penutupan SPBU Shell Tak Akan Berdampak pada Penyediaan BBM Masyarakat
- FPI Soal Bukti Swab Habib Rizieq: Itu Privasi
- Hotman Paris Minta Maaf kepada Umat Islam, Ada Apa?