Ditetapkan mabes polri jadi tersangka

Herliyan Tersandung Kasus Bansos

Herliyan Tersandung Kasus Bansos

PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.

Penetapan status tersangka terhadap Herliyan, dilakukan Bareskrim Mabes Polri, usai gelar perkara di Mabes Polri belum lama ini.

Saat dikonfirmasi, Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan Polda Riau ke Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, dengan membawa serta beberapa orang penyidik.

Pascagelar perkara inilah kemudian Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menyatakan status Herliyan Saleh sudah tersangka.

"Kemarin itu hasil gelar perkara dari Direskrimsus sini (Polda Riau) yang bersifat final. Untuk sementara kita yakin sebagai tersangka," ujar Kapolda, usai salat Jumat di Mapolda Riau, Jumat (10/7).

Dari Jakarta, komentar senada juga dilontarkan Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan. "Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan nilai kerugian negara yang diakibatkan korupsi itu Rp31 miliar," terangnya.

Dikatakan, berdasarkan penyelidikan Polri, Herliyan diduga mengatur penerima dana Bansos Bengkalis tahun 2012. "Dana hibah (bansos) itu harusnya diberikan ke pihak yang mengajukan proposal kan. Tapi yang terjadi tidak. Dalam proses pencairan itu, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Adi.

Adi menyebutkan, penetapan Herliyan sebagai tersangka merupakan pengembangan atas perkara sama yang telah dilakukan penyidik Polda Riau sebelumnya. Penetapan tersangka sekelas bupati dan gubernur dilaksanakan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus ini, Herliyan disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, Adi memastikan akan memanggil Herliyan untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, Kapolda Riau mengatakan,  penyidik akan mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka. "Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan kembali. Kalau kemarin kita panggil sebagai saksi. Kita panggil lagi statusnya sudah tersangka," pungkas Kapolda Riau.

Terkait penahanan terhadap Herliyan Saleh, Kapolda Riau menyatakan jika proses penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik. Jika ditemukan urgensi penahanan terhadapnya, maka akan dilakukan. Akan tetapi jika tidak, maka proses penahanan tidak dilakukan.

"Penahanan itu dapat dilakukan tapi tidak ada kalimat wajib dan harus. Kalau penyidik menganggap perlu dengan pertimbangan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Sepanjang masih belum ada potensi ke sana, untuk apa ditahan," pungkas Dolly.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
 
Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif. ***