Warga Sakai Tuntut Bebas ke Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Puluhan warga Suku Sakai mendatangi Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (12/1), mengecam sikap penyidik karena menahan dua warga Sakai, Riandi Saputra dan Erwin Bin Natan, karena diduga mencuri buah sawit di lokasi PT Adei Plantation. Oleh karenanya, warga Sakai menuntut agar kedua warganya dibebaskan.
Meski dihalangi dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian, tidak menghalangi niat warga Sakai menyampaikan tuntutannya, dengan menggelar berbagai spanduk dan kertas yang berisi berbagai kecaman atas sikap penyidik yang diduga diperalat PT Adei Plantation, karena perusahaan ini pernah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan atas kasus kejahatan lingkungan.
Koodinator Lapangan Aksi Mochammad Rahmat dalam orasinya menyebutkan, penahanan itu sangat bertentangan dengan nota kesepahamaan dengan perusahaan asal Malaysia itu.
"Sikap itu juga bertentangan dengan nota kesepahaman antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Polri Nomor 1311/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.002, KEP-02/E/EJP/10/2012, B/39/8/2012 Tahun 2012," ujar Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan, kalau izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation di Kecamatan Pinggir harus ditinjau ulang. Pasalnya, perusahaan Malaysia itu selama berdiri tak pernah merealisasikan pola KPPA yang telah disepakati bersama pada tahun 2003.
"Sampai saat ini, perusahaan tak pernah merealisasikan Corperate Sosial Responsibility (CSR), sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas Rahmat.
Padahal, lanjutnya, dalam Bab V pasal 74 UU tersebut, terang Rahmat, sudah diatur adanya kucuran dana perusahaan untuk pembangunan. "Kami tak pernah satu sen-pun menerima dari PT Adei Plantations," tegas Rahmat.
Oleh karena itu, tegas Rahmat, pihaknya meminta pemerintah mengawasi secara ketat terhadap warga negara asing yang menanam modal di Riau. Apalagi perusahaan tak pernah mengeluarkan dana CSR.
"Apa yang saya jelaskan sudah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15 (b) dan pasal 34. Mohon diawasi karena tak ada untungnya bagi masyarakat," ungkap Rahmat.
Setelah perwakilan pendemo ditemui seorang anggota polisi, mereka membubarkan diri secara tertib. "Demikian pernyataan sikap kami selaku warga Suku Sakai Kecamatan Pinggir. Mudah-mudahan diperhatikan Kapolda Riau," pungkas Rahmat.***