Warga Beri Sumbangan Disanksi Tipiring
PEKANBARU (HR)- Pemerintah Kota Pekanbaru mulai merealisasikan Peraturan Daerah tentang Gelandangan dan Pengemis, setelah lebih dari dua tahun disosialisasikan. Bagi yang memberikan sumbangan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru Mutia Eliza, mengatakan petugas Dinas Sosial masih terkendala dana dan petugas. "Rapat terkait telah dilakukan bersama pihak kepolisian, dan rutan. Di mana dalam pemberlakuan tipiring harus ada penyidik berasal dari Aparatur Sipil Negara," kata Mutia Eliza, Senin (12/1).
Mutia mengakui saat ini kondisi Rumah Tahanan (Rutan) sudah over kapasitas, namun demikian Rutan tetap menyatakan kesiapannya menampung, jika sudah ada keputusan hakim mengenai pelaku yabg dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut. "Langkah sudah kita lakukan, hanya saja untuk merealisasikannya perlu dana membayar honor yang bekerja. Ini yang menjadi persoalan untuk kita carikan solusinya," jelas Mutia.
Upaya penertiban gepeng ini akan gencar dilakukan dengan membawa pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Yustisi agar gepeng tak lagi berkeliaran di jalanan. "Ke depan kita coba menertibkannya di luar jam kerja," jelas Mutia.
Dalam penegakan aturan ini, Dinsos Pekanbaru bekerjasama dengan Dinsos Riau, terutama menyangkut fasilitas rumah singgah. "Nantinya gepeng yang terjaring akan dimasukkan rumah singgah tersebut. Kita tetap mengimbau masyarakat supaya tak memberikan sumbangan di jalanan. Jika ingin menyumbang ke tempat-tempat yang sudah jelas," imbuh Mutia. ***