Cabup Siap Mundur dari Anggota DPRD
SIAK (HR)- Pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan calon kepala daerah berstatus anggota DPR, DPD dan DPRD mundur dari legislator, disikapi calon bupati di Siak, seperti pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Siak, Suhartono dan Syahrul.
"Kami siap mundur jadi anggota DPRD Siak. Hal ini sudah komitmen dan bentuk keseriusan kami untuk maju ke Siak Satu. Hal ini juga merupakan hal baru, dan sebuah tantangan untuk menujukkan keseriusan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Siak," ujar Suhartono, Kamis (9/7).
"Kami siap menjalankan amanat undang-undang, termasuk keputusan MK terkait calon kepala daerah. Kami akan mengajukan surat pengunduran diri," imbuhnya.
Ia mengatakan, pengunduran dirinya sudah dipersiapkan, dan akan diserahkan pada saat mendaftar ke KPU. (gin)