PT Tambah Hukuman 2 Eks Kakanwil BNI 46
PEKANBARU (HR)-Meski mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum, namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru masih terlalu rendah dibandingkan tuntutan JPU. Dua mantan Kepala Kantor Wilayah Regional Sumatera Barat BNI 46 Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, masing-masing hanya divonis 5 tahun dan 7 tahun.
"Petikan putusan dari PT Pekanbaru untuk terdakwa Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis telah kita terima pada awal minggu ini," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri, Kamis (9/7).
Dalam putusan tersebut, kata Hasan, majelis hakim PT Pekanbaru mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru sebelumnya. "Untuk Achmad Fauzi menjadi 5 tahun, Mulyawarman Muis 7 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider 5 bulan," lanjut Hasan.
Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan mantan Kakanwil Regional Sumatera Barat BNI 46, Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis divonis masing-masing divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arif, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/3) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua mantan Kakanwil Regional Sumatera Barat BNI 46, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis dituntut hukuman masing-masing 16 tahun penjara, dan membayar denda masing-masing Rp700 juta atau subsider selama 6 bulan. Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ). Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar.
Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000. Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.(dod)