46.000 Butir Ekstasi dan 2 Kg Sabu Diamankan
MEDAN (HR)-Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort Kota Medan Polresta Medan, Sumatera Utara,berhasil mengamankan 46.000 butir pil ekstasi dan 2 Kg sabu-sabu yang berasal dari Aceh.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo didamping Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander mengatakan kepada wartawan, hari ini, tersangkanya diamankan berjumlah tiga orang yakni inisial ZM (21) warga Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Gardenia Medan, MR (27), warga Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Gardenia dan MH (31), warga Provinsi Aceh, Desa Garot, Kecamatan Pandra, Kabupaten Bireun saat ini sebagai tahanan lapas kelas 1 Medan.
Dijelaskan, awalnya Satreskrim Narkoba Polresta Medan, melakukan penangkapan terhadap ZM dan MR, dengan barang bukti satu plastik sabu di parkiran Bank BNI Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal,baru-baru ini.
Kemudian polisi melakukan pengembangan di kediaman kedua tersangka Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Gardenia Medan No. 1A, Tanjung Sari Medan. Di rumah tersangka, akhirnya berhasil diamankan dua paket sabu seberat 2 Kg dan satu paket ekstasi berisi sejumlah 46.000 butir.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan kembali kepada kedua pelaku, mengaku suruhan bosnya inisial MH merupakan narapidana lapas kelas I A.
"Setelah kita selidiki bahwa peredaraan narkotika ini dilakukan dari dalam lapas oleh MH, dijalankan oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai kurir," sebut Kapolresta Medan.
Nico menjelaskan, pil ekstasi sejumlah 46.000 butir tersebut bernilai Rp48 miliar dan sabu seberat 2 Kg tersebut Rp2 miliar lebih dimana diedarkan di sekitar Kota Medan dan juga luar kota.
"Setelah dilakukan lidik, MH menerangkan, sabu dan ekstasi tersebut adalah milik bosnya SR yang berada di Biruen. Dia (MH) mengaku merupakan orang kepercayaan untuk mencari orang mengedarkan dan menyimpan sabu dan ekstasi tersebut. Namun tetap saja SR yang mengarahkan kemana sabu dan ektasi tersebut dijual," tegasnya.
Nico juga menyebutkan, atas penangkapan barang haram tersebut, kita berhasil menyelamatkan sejumlah 6000 nyawa manusia. Dan pihaknya akan menghukum ketiga tersangka dengan seberat-beratnya. "Kita minta kepada Orang tua, kepling, pranata sosial dan ikut aktif untuk melaporkan apabila adanya peredaran narkotika sehingga bisa dicegah," sebutnya.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan, tiga paket sabu seberat 2 Kg, satu paket pil ekstasi sejumlah 46.000 butir, satu unit mobil Honda Jazz warna silver BG 1246 GA, satu unit mobil Chevrolet Aveo warna Silver BK 1073 QE, dua unit Hp Nokia warna hitam dan biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wpd/ivi)