Pemindahan IPDN Wewenang Mendagri
PEKANBARU (HR)-Pemindahan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Rokan Hilir merupakan wewenang dari Menteri Dalam Negeri. Hal itu tidak ada kaitannya dengan kasus amoral yang dilakukan praja, baru-baru ini.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, isu akan pindahnya kampus IPDN berbeda dengan kasus amoral. Keduanya tak dapat dikaitkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, karena Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Soal itu saya tak tau, itu bukan urusan pemerintah daerah. IPDN itu domainnya Mendagri. Jika selama ini ada kelemahan, kita berharap bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki," ujar Arsyadjuliandi Rachman yang disapa dengan panggilan Andi Rachman, Rabu (8/7).
Oleh sebab itu, Pemprov Riau berharap kepada Mendagri RI, Tjahjo Kumolo mengevaluasi kekurangan Kampus IPDN Riau yang berada di Kabupaten Rohil.
Sebelumnya Direktur IPDN Riau di Rohil, Rizka Utama menyatakan, pihaknya siap dievaluasi. Namun bukan karena adanya kasus amoral yang menimpa prajanya. "Kita siap diganti. Tapi bukan alasan karena kasus tersebut.
Pada dasarnya, seorang Aparatur Sipil Negara siap ditempatkan dimana dan kapan saja. Sebelum kasus amoral merebak, sudah pernah diinformasikan akan terjadi mutasi jabatan di lembaga IPDN Rohil," tegas Rizka Utama. ***