Dugaan Penganiayaan warga kampar

Lebih Setengah Tahun, Kasus Eva ‘Mengendap’

Lebih Setengah Tahun, Kasus Eva ‘Mengendap’
PEKANBARU (HR)-Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi, warga Jalan Pematang Kulim, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, yang diduga melibatkan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, sejauh ini terkesan jalan di tempat. 
 
Pasalnya, lebih setengah tahun pasca dikabulkannya putusan praperadilan yang diajukan Nur Asmi, belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus itu.
 
Namun hal itu dibantah pihak Polda Riau.Dalam pengembangan kasus ini, penyidik mengalami kesulitan melacak keberadaan Jamal, yang tidak lain merupakan mantan suami Nur Asmi. Keterangan Jamal sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, karena Jamal merupakan saksi mahkota dalam perkara itu.
 
"Penanganan kasus ini masih berjalan. Penyidik terus mencari keberadaan Jamal. Kita sudah menanyakan ke pihak Lurah, Ketua RT dan RW setempat. Mereka menyatak tidak tahu. Begitu juga, melalui pemberitaan di media," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (8/7).
 
Upaya lain, sebut Guntur, penyidik juga telah menanyakan mengenai keberadaan Jamal kepada Nur Asmi. "Yang bersangkutan juga menyatakan tidak tahu," lanjut Guntur.
 
Lebih lanjut Guntur menyatakan kalau penambahan keterangan Jamal tersebut berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri pada akhir tahun lalu. "Putusannya menyatakan kalau perkara ini dibuka kembali dengan pemeriksaan maksimal terhadap saksi," pungkas Guntur.
 
Terpisah, Nur Asmi melalui penasehat hukumnya, Suharmansyah, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara kliennya. Menurutnya, Jamal sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Dalam keterangannya, sebut Suharmansyah, telah jelas dinyatakan ada perbuatan pidana penganiayaan saat itu peristiwa itu terjadi.
 
"Sekarang begini saja. Kita tantang penyidik untuk melimpahkan berkas perkara yang ada saat ini ke pihak Kejaksaan. Kalau jaksa mengatakan butuh dilengkapi dengan keterangan Jamal, baru kita maksimalkan mencari Jamal," ujarnya. 
 
Suharmansyah juga mengaku curiga dengan menghilangnya Jamal, karena terkesan tiba-tiba. Bahkan pria itu terkesan sulit dilacak keberadaannya hingga saat ini. "Kalau ditanya sama kami, kami juga tidak tahu di mana dia. Ini, apakah dilarikan atau dihilangkan. Kita tidak tahu," tanyanya heran.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.
 
Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
 
Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi. Alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperasilan oleh kubu Nur Asmi. 
 
Masih terkait keluarganya SP3 kasus itu, Polda Riau mengungkapkan, kasus ini dihentikan karena memang tidak terdapat unsur-unsur pidananya. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, tidak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan.
 
Seperti dirilis media massa, dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5/2014) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.
 
Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. (dod)