SE Larangan Terima Bingkisan

Plt Gubri: Jika Terima Wajib Lapor KPK

Plt Gubri: Jika Terima Wajib Lapor KPK

PEKANBARU (HR)- Pemerintah Provinsi Riau melarang seluruh aparatur sipil negara menerima bingkisan atau parsel dari berbagai pihak dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

Larangan ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau,
 
Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan, Rabu (8/7). Dikatakannya, diterbitkannya larangan tersebut sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2010 yang menyatakan tentang gratifikasi.

Menurut Plt Gubri, apabila ada pegawai yang tetap menerima parsel, artinya melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni gratifikasi. Dalam aturan sudah disebutkan seorang ASN dilarang menerima bentuk apapun dalam menjalankan tugasnya.

"Imbauan penerimaan parcel bagi para pejabat berlaku juga di Indonesia. Begitu pula di Riau. Kita akan buat surat untuk mengingatkan. Namun begitu, kalau soal imbauan sudah otomatis ada di mana-mana, termasuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Andi Rachman.

Sementara itu dikesempatan terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Asrizal menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran tersebut. "Insya Allah minggu ini surat sudah selesai, dan minggu depan sudah bisa diedarkan," ujar Asrizal.

Dijelaskannya, apabila ada pejabat ASN yang menerima karena ada yang memberi, maka pejabat tersebut wajib melaporkan ke KPK 30 hari sejak diterimanya parsel. Begitu pula sebaliknya bagi yang tidak melaporkan maka akan dijatuhkan hukuman kedisiplinan. (nie)