10 Persen Perusahaan Telah Bayar THR
PELALAWAN (HR)-Dari sekitar 230 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan, 25 di antaranya telah membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya. Pada perusahaan lainnya, ditegaskan agar segera membayar THR sebelum H-7 Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pelalawan Nasri Fisda Eli, Selasa (7/7) di gedung DPRD Pelalawan. Nasri Fisda menjelaskan, pihaknya telah membuka posko pengaduan satu minggu sebelum Ramadan dan sampai saat ini tidak satu pun karyawan perusahaan yang mengadukan permasalahan gaji bulan 13 atau THR.
"Posko kami buka di depan kantor Dinas, tidak ada pengaduan, ini artinya perusahaan di Pelalawan taat aturan," terang Nasri.
Dari data yang ada, lanjut Nasri jumlah karyawan di 230 perusahaan tersbut lebih dari 48 ribu, mereka berhak mendapatkan THR yang nilainya minimal 1 bulan gaji. Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR, atau perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, karyawan diminta untuk melapor ke Posko Pengaduan atau datang langsung ke Disnakertrans Pelalawan.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, kita sangsi secara administrasi," pungkasnya.(adv/hms)