Minta Dimasukkan Desa Adat
KEPENUHAN (HR)-Saat ini Pansus DPRD Rohul sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Desa Adat. Namun sayangnya, lima desa di Luhak Kepenuhan yang tercatat sebagai desa tua tidak dimasukkan dalam Desa Adat yang dibentuk Pemkab.
Hal ini ditegaskan Zulkifli, tokoh masyarakat Luhak Kepenuhan yang bergelar Mamak Mangkuti Kayo Suku Melayu, Minggu (11/1).
Zulkifli memberikan apresiasi kepada DPRD yang melibatkan masyarakat adat, pemangku adat dan kepala desa dalam hearing yang diadakan, Jumat (9/1) minggu lalu.
"Hal lain yang menarik perhatian saya Luhak Kepenuhan menaungi dua kecamatan, kepenuhan dan kepenuhan hulu. Yang pada awalnya memiliki lima desa tua. Berdirinya kedua kecamatan ini, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Desa Kepenuhan Hulu, Desa Kepenuhan Timur, Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan hilir. Sangat disayangkan sekali jika hanya dimasukkan satu desa adat kelurahan kepenuhan tengah saja,” kata Zulkifli lagi.
Oleh karena itu, lanjut Zulkifli, mengingat kesempatan baik untuk pemulihan kearifan lokal masyarakat kepenuhan yang mulai menghadapi tantangan berat dalam menjaga ikatan kekeluargaan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada dan pernah berjalan optimal, dia berharap kepada Pemerintah daerah dan DPRD dapat memasukkan desa-desa ini ke dalam Desa Adat. Seperti Kecamatan Ujungbatu dapat mengajukan lima desa.
“Tingkat homogenitas atau geneologis dari masyarakat lima Desa di Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu yang saya sebutkan di atas masih sangat tinggi. Perjuangan 5 anggota dewan Dapil 3 asal Kepenuhan juga mulai dinilai dan ditunggu masyarakat kontribusinya hingga saat ini,” tutup Zulkifli.
“Namun sayangnya, 22 dari 27 desa yang diajukan belum melakukan musyawarah desa antara pemangku adat, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Apakah minim sosialisasi atau kompetensi organ masyarakat yang terlibat dalam sosialisasi yang tidak tepat,” kata Zulkifli yang juga Dekan Universitas Pasir Pengaraian ini.
Oleh sebab itu, Zulkifli menganjurkan DPRD untuk memperhatikan ketentuan pasal 6 Perda No 2 tahun 2013 Bab IV yang mengatur bentuk, kedudukan dan fungsi LKA Luhak, LKA Kecamatan dan LKA Desa. Sehingga nantinya tidak tumpang tindih (over lapping) antara perda yang sudah ada dengan yang akan ditetapkan.(gus)